Kode Etik
Perseroan telah memiliki Pedoman Kode Etik yang mengatur pedoman perilaku hubungan internal perusahaan dan hubungan dengan pihak pemasok. Kode Etik ini juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan dalam Peraturan Perusahaan, Peraturan Disiplin Perusahaan dan peraturan- peraturan lainnya. Karena itu, Kode Etik ini menjadi panduan untuk bersikap, berperilaku dalam menjalankan tugas sehari-hari, serta pedoman dalam setiap pengambilan keputusan.
Pedoman Kode Etik ini disosialisasikan secara serentak kepada para pemasok dan karyawan pertama kali pada 5 Mei 2013. Sosialisasi terus dilanjutkan untuk para pemasok dan karyawan yang baru bergabung dengan Perseroan.
Apabila terjadi pelanggaran Kode Etik, maka pelaku dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perusahaan. Peraturan ini berlaku sama baik untuk Komisaris, Direksi, karyawan dan pemasok.

Whistle Blowing System
Whistle Blowing System adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran hukum dan etika serta misconduct lainnya yang dilakukan di dalam organisasi Perseroan.
Saat ini Manajemen GGS masih mengkaji kemungkinan diterapkannya sistem ini dalam organisasi Perseroan.

Loading