SEKRETARIS PERUSAHAAN

Perseroan telah membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan dengan mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten, serta Anggaran Dasar Perusahaan. Sekretaris Perusahaan merupakan pihak penghubung yang menjembatani kepentingan antara Perseroan dengan pihak eksternal, terutama dalam menjaga persepsi publik atas citra Perseroan serta melaksanakan keterbukaan informasi. Setiap informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan kepada masyarakat merupakan informasi resmi dari Perseroan. Selain daripada itu, Sekretaris Perusahaan wajib memastikan pemenuhan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Perusahaan

Pejabat Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dengan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direksi.

Loading