DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Dewan Komisaris
Dewan Komisaris GGS berkewajiban untuk melakukan pengawasan atas kebijakan kepengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberikan nasihat kepada Direksi. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat berdiri sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Secara garis besar, Dewan Komisaris berkewajiban untuk:

  1. Melakukan pengawasan kepengurusan Perseroan oleh Direksi.
  2. Memberi persetujuan rencana kerja tahunan serta mengawasi pelaksanaan rencana kerja tahunan Perseroan oleh Direksi.
  3. Memberi tanggapan atas laporan berkala Direksi dan pada waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perseroan.
  4. Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut.
  5. Melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan RUPS.

Direksi
Direksi GGS berkewajiban untuk membuat kebijakan kepengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan. Masing-masing anggota Direksi melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Direksi bertanggungjawab kepada RUPS, yang merupakan perwujudan akuntabilitas penga- wasan atas pengelolaan Perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Tugas Pokok Direksi:
Secara umum, tugas pokok Direksi mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  1. Memimpin, mengurus dan mengendalikan Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan dan senantiasa berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.
  2. Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan.
  3. Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perseroan dan mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris sebelum tahun buku baru dimulai.
  4. Melaksanakan rencana kerja tahunan yang disetujui.

 

 

Loading