PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

09 July 2021

Dengan ini kami beritahukan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa  (“Rapat”) yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 07 Juli 2021 bertempat di Gedung SOUTH78 Jalan Boulevard Gading Serpong Blok O No 7 & 8, Medang, Pagedangan, Tangerang 15334. Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan menyampaikan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:

 

  1. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :

Hari/Tanggal : Rabu, 07 Juli 2021

Tempat : Gedung SOUTH78, 

Jalan Boulevard Gading Serpong Blok O No 7 & 8, Medang, Pagedangan, Tangerang 15334.

Pukul : 15.28 - 15.59 WIB

Mata Acara :

  1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2020 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2020, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2020;
  2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2020;
  3. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya;
  4. Penetapan honorarium, gaji dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

 

Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan :

Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

-Direktur Utama : Tuan DEDY ROCHIMAT; 

-Wakil Direktur Utama : Nyonya CHRIESTINA IMAYATI HAMIDJAJA PUTRI;

-Direktur : Nyonya SRI MARTINI;

-Direktur : Tuan TOMMY DIARY TAN; *

-Direktur : Tuan JOHANES; *

 

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

-Komisaris Utama : Tuan DR. PULUNG PERANGINANGIN; 

-Komisaris Independen : Tuan BAMBANG PERMANTORO; *

-Komisaris Independen : Tuan MOHAMMAD HAMSAL; *

-Komisaris : Tuan AGUSTINUS PURNA IRAWAN; *

 

* mengikuti Rapat secara daring (dalam jaringan) melalui aplikasi eASY.KSEI.

 

Pemimpin Rapat:

-Rapat Perseroan dipimpin oleh Tuan DR. PULUNG PERANGINANGIN, selaku Komisaris Utama Perseroan.

 

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 1.201.210.200 saham atau 75,08% dari 1.600.000.000 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

 

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

 

-Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat.

-Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan

 

Mekanisme Pengambilan Keputusan :

-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.









Hasil Pemungutan Suara :

Mata Acara Pertama sampai dengan Keempat:

-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain;

-Jumlah suara tidak setuju : 100 suara.

-Jumlah suara setuju : 1.201.210.100 suara.

-Sehingga total suara setuju : 1.201.210.100 suara, atau sebesar 99,99% atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

 

Keputusan Rapat :

 

Keputusan mata acara pertama :

- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2020, termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.

 

Keputusan mata acara kedua :

- Menyetujui penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan tahun buku 2020 sebesar Rp. 1.260.751.968,00 (satu miliar dua ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh delapan Rupiah) dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan.

 

-Keputusan mata acara ketiga :

- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021, dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
  2. Tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan; 
  3. Tidak tersangkut perkara dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi, induk perusahaan, Direktur atau Komisaris Perseroan;

-oleh karena Perseroan sedang mempertimbangkan dan mengevaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik lebih lanjut, serta untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya.

 

Keputusan mata acara keempat :

  1. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021, sebanyak-banyaknya Rp. 2.538.000.000,00 (dua miliar lima ratus tiga puluh delapan juta Rupiah), dan memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan alokasinya.
  2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.

 

  1. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :

Hari/tanggal : Rabu, 07 Juli 2021

Tempat : Gedung SOUTH78, 

Jalan Boulevard Gading Serpong Blok O No 7 & 8, Medang, Pagedangan, Tangerang 15334.

Pukul : 16.16 - 16.42 WIB

Mata Acara :

 

  1. Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank yang ditunjuk Direksi Perseroan dan/atau untuk kepentingan anak-anak perusahaan Perseroan yaitu PT Vivere Multi Kreasi, PT Laminatech Kreasi  Sarana, PT Prasetya Gemamulia, PT Vinotindo Grahasarana dan PT Aida Rattan Industry untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank yang ditunjuk Direksi Perseroan.
  1. Persetujuan perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan ketentuan yang berlaku khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan: (i) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; (ii) Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; (iii) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK/04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
  2. Perubahan tempat kedudukan, alamat kantor pusat

(untuk selanjutnya disebut Rapat).



Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan :

Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

-Direktur Utama : Tuan DEDY ROCHIMAT; 

-Wakil Direktur Utama : Nyonya CHRIESTINA IMAYATI HAMIDJAJA PUTRI;

-Direktur : Nyonya SRI MARTINI

-Direktur : Tuan TOMMY DIARY TAN *

-Direktur : Tuan JOHANES *







Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

-Komisaris Utama : Tuan DR. PULUNG PERANGINANGIN; 

-Komisaris Independen : Tuan BAMBANG PERMANTORO; *

-Komisaris Independen : Tuan MOHAMMAD HAMSAL; *

-Komisaris : Tuan AGUSTINUS PURNA IRAWAN; *

 

* mengikuti Rapat secara daring (dalam jaringan) melalui aplikasi eASY.KSEI.

 

Pemimpin Rapat:

-Rapat Perseroan dipimpin oleh Tuan DR. PULUNG PERANGINANGIN, selaku Komisaris Utama Perseroan.

 

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 1.201.210.200 saham atau 75,08% dari 1.600.000.000 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

 

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

 

-Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat.

-Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

 

Mekanisme Pengambilan Keputusan :

-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

 

Hasil Pemungutan Suara :

-Mata Acara Pertama 

-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain;

-Jumlah suara tidak setuju : 100 suara.

-Jumlah suara setuju : 1.201.210.100 suara.

-Sehingga total suara setuju : 1.201.210.100 suara, atau sebesar 99,99% atau lebih dari 3/4 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.







-Mata Acara Kedua dan Ketiga:

-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain;

-Jumlah suara tidak setuju : 100 suara.

-Jumlah suara setuju : 1.201.210.100 suara.

-Sehingga total suara setuju : 1.201.210.100 suara, atau sebesar 99,99% atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

 

Keputusan Rapat :

Keputusan mata acara pertama :

- Menyetujui untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank yang ditunjuk Direksi Perseroan dan/atau untuk kepentingan anak-anak perusahaan Perseroan yaitu PT Vivere Multi Kreasi, PT Laminatech Kreasi Sarana, PT Prasetya Gemamulia, PT Vinotindo Grahasarana dan PT Aida Rattan Industry untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank yang ditunjuk Direksi Perseroan.

 

Keputusan mata acara kedua :

  1. Menyetujui perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku khususnya POJK (i) Nomor 15/POJK.04/2020; (ii) Nomor 16/POJK.04/2020; (iii) Nomor 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan Nomor 14/POJK.04/2019, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat;
  2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan) sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

 

-Keputusan mata acara ketiga :

  1. Menyetujui dan merubah tempat kedudukan Perseroan, menjadi berkedudukan di Kabupaten Tangerang.
  2. Menyetujui dan merubah ketentuan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut :
  3. Perseroan Terbatas ini bernama PT GEMA GRAHASARANA Tbk (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Tangerang.
  4. Menyetujui dan merubah alamat kantor pusat Perseroan, menjadi :

SOUTH78, Jalan Boulevard Gading Sepong Blok O nomor 7 & 8, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kode pos 15334.

  1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai dengan keputusan Rapat ini, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Jakarta, 9 Juli 2021

PT Gema Grahasarana Tbk.

Direksi

kembali

Loading