Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Dan RapatUmumPemegangSahamLuarBiasa(“Rapat”) PTGema Grahasarana Tbk(“Perseroan”)
15 June 2021
Tata Tertib
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Dan
RapatUmumPemegangSahamLuarBiasa(“Rapat”)
PTGema Grahasarana Tbk(“Perseroan”)
Tanggal 07 Juli 2021
- Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
- PimpinanRapat akan memimpin Rapat dan berhak memutuskan prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini, serta berhak untuk meminta yang hadir dalam Rapat ini untuk membuktikan haknya untuk hadir dan untuk mengeluarkan suara.
- Kuorum kehadiran :
Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat sebelum dimulainya Rapat.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1.a. Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
Mata acarapertama :sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Mata acarakeduadanketiga:sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat 1Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
- Tanya Jawab DanPengajuanPendapat:
- Pada setiap mataacara Rapat, PimpinanRapat akan memberi kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat sebelum dilakukan pemungutan suara sesuai mataacara yang bersangkutan, dengan cara sebagai berikut :
- Para pemegang saham atau kuasanya yang ingin mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat dipersilahkan untuk mengangkat tangan, selanjutnya petugas kami akan memberikan formulir pertanyaan dan para pemegang saham diharapkan menulis nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili dan pertanyaan yang diajukan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 14Anggaran Dasar Perseroan setiap hal yang diusulkan/diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya harus memenuhi semua syarat, sebagai berikut :
- menurut pendapat PimpinanRapat hal tersebut berhubungan langsung dengan salah satu acara Rapat yang bersangkutan;
- hal-hal tersebut diajukan oleh satu atau lebih pemegang saham bersama-sama yang mewakili sedikitnya 20 % (dua puluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
- usul tersebut dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan, dengan mengindahkan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.
- Setelah PimpinanRapat selesai membacakan pertanyaan atau pendapat, PimpinanRapat atau pihak yang ditunjuk oleh PimpinanRapat akan langsung menjawab atau menanggapinya.
- Hanya hal-hal yang termasuk dalam mataacaraRapat sebagaimana tercantum dalam pemanggilan Rapat yang dapat dibicarakan dalam Rapat dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan dibicarakan secara berkesinambungan.
- Forum tanya jawab akan dilangsungkan maksimal selama 10 menit (untuk setiap mata acara Rapat),kecuali ditentukan lain oleh PimpinanRapat.
- Mengingat keterbatasan waktu maka setiap penanya diberi kesempatan untuk mengajukan maksimal 2 pertanyaan.
- Pemungutan Suara :
- Dalam Rapat ini telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dengan fitur/fasilitas e-proxy, sehingga pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat, diambil dari :
- suara elektronik dari pemberi kuasa e-proxy pada eASY.KSEI;
- suara dari pemegang saham, yang diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
iii. suara dari kuasa pemegang saham selain e-proxy, yang diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, pemungutan suara untuk butir ii dan iii dilakukan secara lisan dengan prosedur sebagai berikut:
-Pertama : pemegang saham atau kuasapemegang saham selain e-proxy yang memberikan suara tidak setuju akan diminta untuk mengangkat tangan, dan petugas kami akan membagikan lembar formulir untuk diisi oleh pemegang saham atau kuasapemegang saham selain e-proxy dengan menuliskannama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili, serta diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada eASY.KSEI.
-Kedua:pemegang saham atau kuasapemegang saham selain e-proxy yang memberikan suara blanko/abstain akan diminta untuk mengangkat tangan, dan petugas kami akan membagikan lembar formulir untuk disi oleh pemegang saham atau kuasapemegang saham selain e-proxy dengan menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili, serta diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada eASY.KSEI.
-Ketiga:pemegang saham atau kuasapemegang saham selain e-proxy yang tidak mengangkat tangan maupun yang meninggalkan ruang Rapat pada saat pemungutan suara, dianggap memberikan suara setuju.
- Setiap pemegang saham atau kuasanya yang sah berhak memberikan suara. Tiap-tiap saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia atau kuasapemegang saham selain e-proxy yang sah hanya diminta untuk memberikan suara satu kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7Anggaran Dasar Perseroan, dalam pengambilan keputusan apabila pemegang saham atau kuasanya tidak mengeluarkan suara (suara blanko/abstain)maka dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
- Bagi penerima kuasa pemegang saham selain e-proxy yang diberikan wewenang oleh pemegang saham untuk mengeluarkan suara blanko/abstain dan atau suara tidak setuju tetapi pada waktu pengambilan keputusan tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara blanko/abstain dan atau suara tidak setuju, maka mereka dianggap menyetujui usulan keputusan tersebut.
- Keputusan Rapat :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat akan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 8Anggaran Dasar Perseroan,keputusan akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka:Mata acarapertama:sesuai dengan ketentuan Pasal 12ayat 6Anggaran Dasar Perseroan,keputusan akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 3/4bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Mata acarakeduadanketiga:sesuai dengan ketentuan Pasal 26ayat 1Anggaran Dasar Perseroan,keputusan akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
- Bagi pemegang saham atau kuasanya yang datang setelah registrasi kehadiran Rapat ditutup sehingga kehadirannya tidak tercatat dalam daftar hadir pemegang saham, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan maupun pendapat, serta suaranya tidak dihitung.
- Setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ditutup, segera dilanjutkan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;
- Sebelum Rapat selesai para pemegang saham atau kuasa para pemegang saham dimohon untuk tidak meninggalkan ruang Rapat;
- Tata tertib ini berlaku sejak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunandan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan dibuka oleh PimpinanRapat sampai dengan ditutup oleh PimpinanRapat.
- Untuk menjaga kenyamanan selama acara Rapat ini berlangsung, mohon perkenan Bapak dan Ibu menonaktifkan telepon seluleratau mengatur telepon seluler ke posisi diam atau “silent”.